Tujuh Tahun Tak Bayar Sewa, Lima Ruko di Situbondo Disegel
Sebanyak lima rumah toko (ruko) di Pasar Senggol Kelurahan Ardirejo dan Pasar Mimbaan Baru, Kecamatan Panji, Situbondo Jawa Timur disegel petugas gabungan panitia khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Petugas gabungan Pansus Optimalisasi PAD sendiri terdiri dari DPRD, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop), dan Satpol PP Situbondo.
Penyegelan dilakukan lantaran lima ruko pada dua lokasi berbeda di Kecamatan Panji itu memiliki tanggungan uang mencapai ratusan juta rupiah karena tak bayar uang sewa sejak 2017 hingga 2023.
Penyegelan lima ruko berjalan lancar dan aman tanpa ada perlawanan. kelima penyewa keluar dari ruko yang disewanya setelah mendapat penjelasan dari petugas gabungan yang melakukan penyegelan.
Ketua Pansus Optimalisasi PAD DPRD Situbondo, Hadi Prianto mengatakan, selain menyegel lima ruko yang tidak membayar uang sewa selama tujuh tahun, petugas gabungan juga meninjau lahan parkir di Alun-Alun Situbondo yang dikelola pihak ketiga.
Karena, alun-alun merupakan aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ada sewa lahan terbuka. Tapi, ketika menjadi lahan parkir tidak pernah membayar pajak selama empat tahun.
"Jadi, pengelola lahan parkir di alun-alun wajib membayar pajak parkir seperti objek pajak lainnya. Seperti di pertokoan Roxy telah membayar pajak parkir sebesar Rp154 juta,” kata Hadi Prianto, Sabtu, 18 November 2023 sore.
Pansus Optimalisasi PAD DPRD Situbondo, menurut dia, telah merekomendasikan pengelola parkir di alun-alun harus membayar pajak parkir tersebut.
“Selama empat tahun mengelola parkir di Alun-alun Situbondo itu, tidak ada setoran pajak parkir ke Pemkab Situbondo. Tapi, selama ini pengelola alun-alun hanya membayar sewa ke DLH Situbondo,” ungkapnya.
Petugas gabungan juga mendatangi ruko milik Pemkab Situbondo dikelola Diperindagkop. Karena, salah satu ruko milik pemkab ini memiliki tunggakan sewa hampir Rp260 juta.
"Itu karena sejak 2017 sampai sekarang belum pernah bayar uang sewa. Itu ruko untuk penjualan elpiji dan dealer motor,” kata politisi Partai Demokrat Situbondo ini.
Hadi Prianto menjelaskan, akibat penyewa tidak membayar uang sewa ruko di pasar, mengakibatkan piutang pemkab hingga 2023 mencapai puluhan miliar rupiah dan potensi pajak miliaran rupiah hilang.
"Karena itu, kami minta penyewa membayar tunggakan uang sewa ruko. Karena, dampak penyewa ruko tidak bayar uang sewa sejak 2017 hingga 2023, membuat piutang pemkab mencapai puluhan miliaran rupiah dan sekitar Rp1,5 miliar potensi pajak hilang di 2023," jelasnya.
Advertisement