Tujuh Remaja Pelaku Pemerkosaan Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Probolinggo akhirnya mengekspos tujuh remaja yang disangka memperkosa gadis di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMA. Ketujuh tersangka yang berusia 18-22 tahun ini terancam hukuman penjara 15 tahun.
“MF yang merupakan pelaku utama awalnya mengenal R, 16 tahun yang masih duduk di bangku SMA melalui media sosial,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat ekspos kasus, Senin, 12 Desember 2022.
Dari perkenalan sekitar sepekan itu, MF diduga telah memiliki niat jahat. Terbukti ia kemudian menjemput R di sekolahnya untuk kemudian diajak ke sebuah hutan Malabar di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading.
Di hutan yang jauh dari perkampungan itu telah berkumpul enam teman MF lainnya. Mereka kemudian menggelar pesta minuman keras (miras) jenis arak.
R pun dipaksa dicekoki minuman yang memabukkan itu. Dalam kondisi setengah sadar, R diperkosa bergiliran oleh tujuh pemuda yang sebagian besar pengangguran itu.
MF mengaku, mendapat giliran pertama menyetubuhi R, sementara MYS memegangi tangan R dan MKA meluruskan kedua kaki R. “Jadi korban dicekoki miras jenis arak kemudian diperkosa bergiliran oleh MF dan teman-temannya,” katanya.
Dalam pemeriksaan, MF pun mengakui, dirinya yang memiliki inisiatif jahat untuk memperkosa R. Ia kemudian mengajak keenam temannya bergabung. Bahkan MF pula yang membeli minuman keras jenis arak.
Selain membekuk tujuh tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, pakaian R dan sisa arak di lokasi hutan Desa Nogosaren.
Usai digilir tujuh pelaku, ternyata R masih diajak berkeliling dengan mengendarai sejumlah sepeda motor di kawasan Alun-alun Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. “Saat itu kondisi korban masih linglung, kemudian korban diantarkan ke rumahnya,” kata perwira polisi kelahiran Aceh itu.
Kasus pemerkosaan gadis di bawah umur dengan tujuh tersangka ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Probolinggo. Bahkan penangkapan ketujuh tersangka sempat viral di media sosial (medsos) WhatsApp dan Facebook.
Awalnya, atas laporan orangtua R, jajaran Polsek Gading langsung bergerak. Polisi menjemput satu per satu pelaku di rumahnya dengan menggunakan mobil patroli.
Kasus pemerkosaan itu kemudian dilimpahkan dari Polsek Gading kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres.
Kapolres Probolinggo mengatakan, ketujuh tersangka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 atau pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.
Advertisement