Tujuh Preman Pantai Ancol Banyuwangi Kena Hukum Kurungan
Tujuh orang pemuda yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) diamankan jajaran Polsek Banyuwangi. Mereka langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin, 21 Juni 2021. Seluruhnya dinyatakan terbukti melakukan pungli.
Para pelaku pungli tersebut adalah RA, 21 tahun, YB, 22 tahun, RW, 27 tahun, Sm, 30 tahun, RTS, 19 tahun, RE, 21 tahun, dan SW, 33 tahun. Seluruhnya tercatat sebagai warga Kelurahan Lateng, Banyuwangi.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Sadimun menyatakan, para pelaku pungli tersebut diamankan pada Sabtu, 19 Juni 2021, malam. Mulanya, sekitar pukul 20:30 WIB polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktik pungli di sekitar jalan Plengsengan, Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi.
"Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Banyuwangi bersama anggota melakukan operasi premanisme ke lokasi Jalan Plengsengan hingga ke Pantai Ancol, Kelurahan Lateng," jelas Sadimun, Senin, 21 Juni 2021.
Saat diamankan, para tersangka tersebut sedang memungut uang kepada pengunjung yang akan menuju Pantai Ancol melalui Jalan Plengsengan. Rinciannya, untuk sepda motor sebesar Rp2 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu.
"Mereka melakukan pungutan dengan dalih sebagai uang parkir," tegasnya.
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku uang tersebut dibagi bersama setelah dipotong untuk bayar kas dan paguyuban. Rata-rata, para tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp50.000.-Rp100.000. per orang per hari. Pada saat penangkapan polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp632 ribu dan sejumlah barang bukti lain.
"Para tersangka dan barang bukti tersebut di atas dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 504 ayat (2) KUHP tentang perbuatan premanisme. Tujuh orang ini kemudian diajukan ke sidang tipiring Pengadilan Negeri Banyuwangi Senin siang. Hasilnya mereka terbukti bersalah melakukan pungli.
"Putusannya, tujuh hari kurungan dengan masa percobaan satu bulan. Tersangka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 ribu dan barang bukti uang disetorkan ke kas negara," jelas Sadimun.
Advertisement