Tujuh Pencuri Spesialis Toko Emas Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Trenggalek
Tujuh orang yang tergabung dalam komplotan pencurian spesialis toko emas ditangkap anggota Polres Trenggalek. Kawanan pencuri yang diduga bagian dari lintas provinsi ini, melakukan pencurian di antaranya di salah satu toko emas di Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, upaya penyelidikan yang mendalam, tim opsnal Polres Trenggalek berhasil menangkap sedikitnya 7 orang. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian di toko emas di Trenggalek.
Sedangkan ke-7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah TM warga Grobokan, KH warga Grobokan dan NR warga Demak, ketiganya adalah perempuan. NRN warga kota Semarang, SA warga Demak, SO warga Demak dan SJO warga Demak, Provinsi Jawa Tengah.
“Ketujuh tersangka yang kami amankan semua warga Jawa Tengah,” kata AKBP Gathut, pada wartawan dikutip Minggu 14 Juli 2024.
Dikatakan AKBP Gathut, para tersangka TM, KH, NRN, SA, SO, SJO, ditangkap Pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 di pintu Tol Kalikangkung Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sementara itu NR ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Para tersangka, lanjut Gatut, melakukan aksinya sebanyak dua kali yakni pada tanggal 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024 di lokasi yang sama dan berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dengan berat total mencapai 106 gram. Untuk memuluskan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing.
“SA berperan sebagai sebagai driver dan stanby di dalam mobil, sedangkan SO bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi,” terang AKBP Gathut.
Sedangkan TM dan NRN bertindak sebagai pengalih perhatian dengan cara berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan. Demikian pula dengan KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura mau membeli perhiasan.
Saat perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase. “Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka.” imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 perhiasan emas berupa anting, Sejumlah handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi dan uang tunai.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa selain melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Advertisement