Tujuh Maskapai, Termasuk Garuda, Dianggap Melanggar UU Persaingan
Garuda Indonesia, bersama 6 maskapai penerbangan lain dinyatakan bersalah oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Garuda dianggap melanggar Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 pada sidang KPPU yang berlangsung Selasa kemarin.
Keenam maskapai lain selain Garuda Indonesia (terlapor 1) adalah Citilink Indonesia (terlapor 2), Sriwijaya Air (terlapor 3), Nam Air (terlapor 4), Batik Air (terlapor 5), Lion Air (terlapor 6) dan Wings Air (terlapor 7).
Ketujuh maskapai nasional itu oleh KPPU dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran ini terkait penetapan harga tiket pesawat tahun 2018-2019.
Persidangan Majelis Hakim KPPU menilai telah terjadi kesepakatan antar para maskapai dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999.
“Perlu kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Rabu.
Irfan mengatakan pihaknya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.
Karena itu, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.
“Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” ujar Irfan. (ant)
Advertisement