Tujuh Kades di Lamongan Tidak Terima SK Perpanjangan Jabatan
Hari Jadi Lamongan ke 455 Tahun 2024 menjadi momen spesial bagi para kepala desa (kades). Karena mereka menerima kado istimewa berupa surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang pemberlakuannya sudah diputuskan pemerintah pusat.
Surat penanda perpanjangan jabatan semula enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 itu diserahkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi kepada 453 kepala desa dalam rangkaian resepsi HJL Minggu 26 Mei 2024.
Sebagai informasi, dari 453 kepala desa tinggal tujuh orang yang bisa belum bisa menerima SK secara masal tersebut. Alasannya, karena sedang sedang menunaikan ibadah haji.
Di antaranya. Kades Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Kades Labuhan, Kecamatan Brondong,Kades Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Kades Gendongkulon, Kecamatan Babat, Kades Sukoanyar Kecamatan Turi, Kades Gedangan Kecamatan Sukodadi dan Kepala Desa Bulutigo, Kecamatan Laren.
Selain itu, ada lagi tujuh desa yang tidak dibuatkan SK perpanjangan. Karena desa bersangkutan dijabat oleh Pj (penjabat) kepala desa. Yakni Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran, Desa Datinawong, Kecamatan Babat, Desa Truni Kecamatan Babat, Desa Wedoro Kecamatan Glagah, Desa Plabuhanrejo Kecamatan Mantup, Desa Sambopinggir Kecamatan Karangbinangun dan Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk.
Masih ada lagi dua desa yang juga tidak dibuatkan SK. Karena dua desa itu Dijabat oleh Plt. Yaitu. Kepala Desa Dinoyo Kecamatan Deket dan Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat. Sehingga jumlah SK yang diserahkan kepada kepala desa sebanyak 446 orang.
Bupati Yuhronur mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia berharap, para kades agar terus menerapkan kolaborasi dalam melakukan pembangunan desa menuju status desa mandiri.
Selain itu, sebagai subjek pembangunan, harapan Yuhronur kepada kepala desa agar bisa berkolaborasi bertujuan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena dengan pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. "Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra dalam pembangunan," katanya.
Menyinggung disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024, lanjut Bupati Yuhronur, tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa. "Agar semakin profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel, "imbuhnya.
Pesan Bupati Yuhronur itu mengacu pada capaian, bahwa hingga tahun 2023, terdapat 166 desa berstatus mandiri. Sebanyak 328 desa berstatus maju, lima desa percontohan, dan 58 desa berkembang. Terdapat 32 desa wisata serta 271 Bumdes aktif dikelola desa.
"Kalaupun penyerahan SK di momen penting, bertepatan HJL ke 455, saya berpesan agar seluruh desa bisa menerapkan sistem kepemimpinan seperti halnya tokoh Lamongan masa lampau. Seperti wibawa yang dimiliki Ronggohadi, keuletan dan keberanian Joko Tingkir, serta kearifan dan welas asih yang dimiliki Sunan Drajat dan Sunan Sendang Duwur," pungkasnya.