Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur mencatat ada tujuh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang merupakan aliran Penghayat Kepercayaan hidup rukun berdampingan di wilayahnya. "Ketujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut telah tercatat di Bakesbangpol Kota Madiun," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Madiun, Bambang Subanto di Madiun, Selasa 12 Desember 2017. Sesuai data, tujuh ormas Penghayat Kepercayaan tersebut adalah, Paguyuban Manunggal Sejati, DPC Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Ngudi Utomo, Paguyuban Mandara Giri Mataram, Paguyuban Sumarah, Paguyuban Sapta Sila, Persatuan Warga Sapta Darma Persada, dan Aliran Kebathinan Perjalanan Kota Madiun. Bambang Subanto menjelaskan, Pemkot Madiun terus melakukan pembinaan secara rutin terhadap anggota organisasi masyarakat tersebut. Bahkan baru-baru ini Pemkot Madiun juga melakukan pertemuan yang melibatkan ormas Penghayat Kepercayaan tersebut dengan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Provinsi Jawa Timur. Pemerintah kota juga memberikan fasilitas yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Di antaranya, fasilitas untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan kebutuhan dasar lainnya. "Semuanya sama seperti warga Kota Madiun lainnya tanpa membeda-bedakan agama, suku, dan kelompok tertentu," kata Subanto. Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa aliran kepercayaan adalah bagian yang tidak terpisah dari bangsa ini. Maka, semua hak administrasi penganut aliran kepercayaan akan difasilitasi oleh Pemkot Madiun, baik dalam pelayanan administrasi kependudukan KTP/KK, dan memberikan pelayanan pencatatan perkawinan. "Pemkot Madiun akan fasilitasi pengurusan KK, KTP, urusan administrasi dokumen, dan layanan lainnya. Semua kebijakan-kebijakan Pemkot Madiun untuk masyarakat Kota Madiun tidak diskriminasi," kata Wali Kota Sugeng. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Penghayat Kepercayaan yang diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016. Dengan putusan tersebut, para penganut Penghayat Kepercayaan berhak menuliskan keyakinan mereka pada kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dan hak warga negara lainnya. (ant/wah)