Tugu Tapal Batas Era Prabu Kertajaya Ditemukan di Kediri
Tugu tapal batas berangka perkiraan tahun 1123 Saka, ditemukan di area penggalian tanah urug di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa 9 Januari 2024.
Selain tugu tapal batas berukuran tinggi 170 cm tebal 76 cm, juga ditemukan struktur batu bata, kaki patung dan umpak. Peninggalan-peninggalan itu diduga di era Raja Kertajaya, Raja Panjalu/ Kadiri terakhir, yang berkuasa 1112-1138 Saka.
Erwan Yudiono, saksi yang kali pertama menemukan struktur tugu tapal batas mengatakan, awalnya ia tidak sengaja menemukan dan hanya karena penasaran.
“Awalnya saya melihat temuan padmasana di Desa Kayunan yang diamankan Saudara Eko, dan disimpan di rumahnya di Plaosan Kecamatan Plosoklaten yang berjarak 5 km dari lokasi. Karena penasaran akhirnya saya mendatangi lokasi tempat di mana padmasana ditemukan, pas di situ ternyata ada penggalian lahan untuk tanah urug," ujar Erwan, Wakil Ketua Pelestari Sejarah Budaya Khadiri.
"Ternyata di situ saat penggalian juga banyak ditemukan struktur batu bata dan juga tugu tapal batas yang berangka tahun 1123 saka era peninggalan Raja Kertajaya,” sambung dia.
Kabar penemuan itu akhirnya dilaporkan Yudiono ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Kamis 11 Januari 2024. Setelah mendapat laporan tersebut, perwakilan dinas dan Ketua DK4, Imam Mubarok meninjau lokasi.
“Ini temuan yang sangat luar biasa dan menambah kekayaan benda purbakala yang dimiliki Kediri dari peninggalan masa lalu. Desa Kayunan ini sudah lama menjadi penelitian ahli dari Belanda. Di sini banyak ditemukan struktur bangunan purbakala, namun banyak juga yang dijarah oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dari dulu hingga sekarang,” ungkap Mubarok.
Ia pun mendesak kepada Pemkab Kediri untuk segera membentuk Lembaga Adat Desa (LAD) di masing-masing desa di seluruh Kabupaten Kediri seperti yang telah direkomendasikan DK4 sesuai tugas dan wewenangnya berdasarkan Perbup 50/2021.