Tugas Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden
Doktor Honoris Causa (DR HC) Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024. Ayah tiga anak itu didampingi istri, Nagita Slavina dan dihadiri ibu kandungnya, Amy Qanita dan ibu mertua, Rieta Amilia Beta.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id, berdasar Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, ada beberapa hal yang nantinya dilakukan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden.
Apa saja tugasnya? Berikut ini info grafis tugas Raffi Ahmad:
Info Grafis Tugas Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden
Tugas Utusan Khusus Presiden adalah untuk memperlancar tugas Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 18 dijelaskan bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya".
Dalam perpres yang ditandatangani Presiden ke-7 Jokowi, tanggal 18 Oktober 2024, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebagai Utusan Khusus Presiden berhak mendapat fasilitas dan keuangan setingkat dengan jabatan menteri.
Namun, mereka tidak akan mendapatkan pensiun atau pesangon jika berhenti atau masa bakti berakhir.