Tuduh Karyawan Koperasi Maling Tanpa Bukti, Pengusaha Paving di Jember Masuk Penjara
Seorang pengusaha paving berinisial HS, warga Kecamatan Mumbulsari, Jember, kini mendekam di Lapas Klas IIA Jember, Jawa Timur. Dia dieksekusi setelah upaya kasasi yang diajukan kandas atas kasus pencemaran nama baik seorang manajer koperasi bernama Moch Roby Achwan, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Jember.
Kuasa hukum korban, Merlyn Dian Dika mengatakan, kasus tersebut berawal saat terdakwa memiliki tanggungan kredit ke Koperasi Putra Mandiri tempat korban bekerja yang terletak di Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Jember pada 2022. Saat itu, HS memiliki tanggungan ke koperasi sebesar Rp140 juta.
Sesuai kesepakatan pengurus koperasi dan dihadiri HS, lanjut Merlyn Dian Dika, ada solusi bahwa HS bisa membayar tanggungan ke koperasi berupa paving. Sebab, kebetulan HS merupakan pengusaha paving.
Dalam pertemuan tersebut, Merlyn Dian Dika menjelaskan, HS menyanggupi tawaran tersebut. Saat itu, HS wajib membayar menggunakan paving seluas 1.730 meter persegi. Sehingga, Moch Roby Achwan atas perintah atasannya mengambil paving di gudang milik HS, pada 1 Februari 2022.
Hari pertama pengambilan seluas 100 meter persegi tidak ada persoalan. Namun, Merlyn Dian Dika mengungkap, persoalan kemudian muncul pada pengambilan tahap kedua. Saat itu, HS menelpon sopir truk yang mengangkut paving bernama Yasir Arafat agar menghentikan proses pengangkutan.
Dalam sambungan telepon yang di speaker itu, HS juga menuduh Moch Roby Achwan maling atau pencuri. Percakapan tersebut didengar langsung oleh Moch Roby Achwan yang saat itu berada dalam satu truk bersama Yasir.
Merlyn Dian Dika menerangkan, meski tak cukup sekadar menuduh tanpa bukti, HS melaporkan Moch Roby Achwan ke Polsek Mumbulsari pada 2 Februari 2022. Atas laporan tersebut, Moch Roby Achwan berkali-kali dipanggil ke Polsek Mumbulsari untuk dimintai keterangan.
Namun, pada akhirnya polisi menyatakan dugaan pencurian yang dilakukan Moch Roby Achwan tidak memenuhi unsur pidana. Kasus tersebut kemudian ditutup dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selanjutnya, tuduhan tanpa bukti tersebut justru menjadi bumerang bagi HS. Ia dilaporkan oleh Moch Roby Achwan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Jember.
“Setelah tuduhan pencurian yang sampai dilaporkan ke Polsek Mumbulsari tidak memenuhi unsur atau tidak cukup alat bukti, klien kami melaporkan HS atas kasus pencemaran nama baik. Laporan itu disampaikan ke Polres Jember,” terang Merlyn Dian Dika.
Laporan dugaan pencemaran tersebut sempat dimediasi oleh polisi. Tetapi dalam mediasi tersebut, HS meminta damai tanpa syarat. Padahal Moch Roby Achwan sudah banyak mengalami kerugian.
Karena permintaan HS tidak saling menguntungkan bagi Moch Roby Achwan, akhirnya proses hukum tersebut tetap dilanjutkan. Sampai pada akhirnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan mulai disidangkan pada bulan Februari 2024.
Setelah melalui tahapan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember kemudian memutuskan HS bersalah, Rabu, 3 Juli 2024. Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Atas putusan tersebut, HS mengajukan upaya banding pada 9 Juli 2024. Upaya banding tersebut dikabulkan, sehingga hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menyunat masa hukuman HS dari enam bulan menjadi empat bulan.
“Terdakwa sempat melakukan upaya banding, masa hukumannya dikurangi dua bulan, dari enam bulan menjadi empat bulan. Perkembangan informasi yang saya terima, HS telah dieksekusi masuk ke Lapas Klas IIA Jember pada hari Senin, 7 Oktober 2024. Saya berharap ini menjadi pelajaran agar tidak sembarangan menuduh orang lain tanpa bukti,” pungkas Merlyn Dian Dika.
Terkait eksekusi terhadap HS pada 7 Oktober 2024, dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arif Fathurrahman. Berdasarkan data yang dikutip wartawan Ngopibareng.id dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jember, HS tercatat juga melakukan upaya kasasi, pada 17 September 2024.
Namun, kasasi yang diajukan tersebut ditolak dengan catatan tidak memenuhi syarat formil. Sejauh ini, kuasa hukum HS, Abdul Mun’im belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum dibaca. Bahkan saat dihubungi melalui telepon juga tidak menjawab.