Tuding Kejati 'Mainkan' Kasus Korupsi, Pemuda Madura Gelar Aksi
Desakan penuntasan kasus korupsi dilontarkan puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Madura (Gapura) dan Lingkar Studi Dan Advokasi Kebijakan Publik dalam aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa 14 Agustus 2018.
Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, mereka berorasi serta membentangkan spanduk bertuliskan "Tangkap Tikus Berdasi" dan "Tetapkan Tersangka Hanya Untuk ATM Jaksa".
Dari catatan data Gapura dan Lingkar Studi Dan Advokasi Kebijakan Publik, sedikitnya ada 12 kasus korupsi termasuk di Pamekasan yang tidak tersentuh Kejati Jatim. Diantaranya, dugaan penyimpangan dana hibah Dispora Pamekasan tahun 2014 senilai Rp 2 miliar, dugaan mark up pembelian pertokoan senilai Rp 7,5 miliar.
Selain itu, juga ada kasus dugaan kasus hilangnya beras Bulog sebanyak 1,504 ton di Sub Drive XII Madura senilai Rp 12 miliar. Disusul penghentian kasus PT SMP yang telah menetapkan tersangka Hasan Ali yang diduga merugikan negara Rp 16 miliar. Kemudian kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai ratusan miliar.
Koordinator aksi, Muhri Andika mengatakan, aksi ini digelar untuk mendesak penuntasan kasus-kasus korupsi. Selain itu, Kejati juga diminta tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.
"Kejati Jatim harusnya menjadi yang terdepan dalam memberi rasa keadilan dan menjaga marwahnya. Bukan sebaliknya, menodani marwah sebagai pelayan publik," teriak Muhri disela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jatim.
Setelah melakukan orasi, perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung untuk menyampaikan aspirasinya. Namun mereka tidak puas, karena gagal bertemu dengan Kepala Kejati (Kajati) Jatim.
"Saya jangan dibohongi, tidak mungkin seluruh asisten tidak ada. Saya butuh surat tugas jika Kepala Kejati dan seluruh Asisten tidak ada di tempat," protes Abdul Razak, Ketua Gapura.
Perwakilan massa aksi akhirnya ditemui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Sekitar satu jam bertemu, massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengapresasi masyarakat yang mengontrol kinerja Kejaksaan. Pihaknya memastikan akan memenuhi semua tuntutan dari massa aksi unjuk rasa.
"Percayakan semua kepada kinerja Kejaksaan. Untuk dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan ADD di Pamekasan, ini baru. Kami akan coba lakukan penelusuran," janjinya.
Sebenarnya, lanjut Richard, sejumlah perkara yang menjadi tuntutan massa sebagian sudah ditangani. Seperti dugaan hilangnya beras Bulog sebanyak 1,504 ton di Sub Drive XII, Madura senilai Rp12 miliar. " Kasus PT SMP yang diduga kerugian negara Rp16 miliar juga sedang ditangani, " ucapnya. (tom/wit)