Sementara, Mak Susi dan SA Harus Mendekam di Tahanan 20 Hari
Setelah sempat bermalam Polda Jawa Timur, Tri Susanti alias Mak Susi dan Samsul Arifin (SA) staf Kecamatan Tambaksari, akhirnya resmi ditahan Polda Jawa Timur. Mak Susi dan Samsul Arifin akan mendekam dalam tahanan Polda Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Penahanan mereka selama 20 hari ke depan itu, berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigjen Toni Harmanto.
"Hari ini kita pastikan untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin untuk melakukan penahanan," kata Toni Harmanto.
Saat ditanya akan ditahan berapa lama, Toni menyebut keduanya ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Itu baru penahanan pertama. Polisi bisa saja memperpanjang masa penahanan 20 hari untuk tahap kedua jika memang masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Mulai dengan hari ini. Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," ujar dia.
Kata Toni, penahanan untuk 20 hari pertama itu sesuai dengan hukum acara pidana yang memungkinkan polisi melakukan hal demikian.
Dalam hukum acara pidana menyebut ada tiga alasan polisi bisa melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertama, apabila polisi mempunyai kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana. Kedua, kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti. Dan ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan," tambah dia.
Toni mengatakan, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian.
Sebelumnya, kedua tersangka ini mulai diperiksa sejak kemarin siang. Pada pukul 24.00 WIB, kuasa hukum Susi dan Samsul terlihat keluar dari ruang pemeriksaan, namun tanpa kliennya. Kuasa Hukum keduanya pun menyebut pemeriksaan masih dijeda dan berlanjut hari ini.
Dalam kasus kericuhan di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Mak Susi diyakini bertindak sebagai koordinator lapangan aksi. Dia dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas berkumpulnya ratusan di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Tak hanya itu. Mak Susi juga dituding polisi seorang orang yang bertanggungjawab atas penyebaran berita bohong. Tudingan penyebaran berita bohong ituberkaitan dengan bendera Merah Putih yang dibuang di selokan di depan Asrama Mahasiswa Papua.
Akibat pesan berantai berita bohong itu, ratusan massa akhirnya berkumpul di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Di antara ratusan massa itu, salah satunya Samsul Arifin yang diduga ikut mengeluarkan makian bernada rasis dengan menyebut nama hewan kepada mahasiswa Papua.
Advertisement