Trump Kalah Lagi, Perhitungan Gugatan Suara di Pennsylvania
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, sampai saat ini belum menerima kekalahan perhitungan Pilkada 2020 di negara Pennsylvania. Meskipun Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania sempat menolak gugatan hukum yang dilayangkan, Trump tidak akan pernah menyerah.
Kekalahan ini, kian mengurangi kemungkinan Trump untuk mengklaim kemenangannya atas Joe Biden dalam pilpres AS. Bahkan, gugatan yang dilayangkan Partai Republik berupaya membatalkan hasil penghitungan suara yang dimenangkan Biden sebanyak 81 ribu suara.
Keputusan pengadilan pada Sabtu 28 November 2020 menolak kedua klaim yang menyebutnya sebagai 'proposisi luar biasa bahwa pengadilan mencabut hak pilih semua 6.9 juta warga Pennsylvania yang memberikan suara dalam pemilu'.
Gugatan yang dilayangkan tersebut tidak lain beralasan bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal dianggap tidak konstitusional.
Sementara itu, dikutip AFP, hakim menyatakan, gugatan yang dilayangkan pada 21 November terhadap undang-undang itu diajukan terlambat, lebih dari setahun setelah diberlakukan dan dengan hasil pemilu yang tampak jelas.
Pennysilvania secara resmi menyatakan kemenangan Biden di sana pada 24 November. Gugatan yang diajukan oleh pendukung Trump berusaha menghentikan kemenangan tersebut.
Keputusan ini menyusul keputusan serupa sehari sebelumnya saat pengadilan banding federal secara tegas menolak klaim Trump terkait ada kecurangan. Pengadilan juga menolak untuk menganulir kemenangan Biden di Pennsylvania.
Trump hingga kini masih menolak untuk mengakui kekalahan dalam pemilihan umum pada 3 November lalu. Ia berulang kali mencuitkan teori konspirasi dan menyebut akan melanjutkan tuntutan hukum, kendati telah kalah.
Untuk kali pertama pada Kamis 26 November 2020 lalu, Ia menyatakan akan meninggalkan Gedung Putih jika Biden secara resmi dikonfirmasi sebagai pemenang dalam suara elektoral pada 14 Desember 2020.
Namun sehari berikutnya, ia justru menyebut jika Biden hanya bisa memasuki Gedung Putih sebagai presiden jika bisa membuktikan bahwa 80 juta suara yang diperolehnya 'konyol secara curang'.
Biden rencananya akan dilantik sebagai presiden AS pada 20 Januari 2021. Ia memenangkan 306 suara elektoral, sementara Trump jauh tertinggal dengan mengantongi 23 suara.