Truk Maut Balikpapan Langgar Jalan yang Boleh Dilewati
Polda Kalimantan Timur menyebut, sopir truk maut yang menyebabkan empat nyawa melayang itu telah melanggar rute jalan yang dilewati. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, menyebut jalan tersebut seharusnya tak boleh dilewati truk mulai pukul 06:00 pagi sampai 21.00 Wita.
"Kepada polisi, sopir mengaku sudah mengetahui aturan itu tapi mengaku sedang buru-buru agar barang angkutannya sampai tepat waktu," kata Yusuf seperti dikutip dari Tempo.co
Dalam insiden itu, truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara mengarah ke Muara Rapak.
Namun saat berjalan di jalan turunan arah Muara Rapak sopir truk yang bernama Muhammad Ali mengaku merasakan rem truk yang dikemudikannya tidak berfungsi, alias blong.
"Kemudian truk tronton menabrak pengendara lain yang sedang antre di lampu merah," kata dia.
Polisi sudah menetapkan Muhammad Ali sebagai tersangka usai kendaraan yang dikendarai menabrak sejumlah mobil dan motor di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 21 Januari 2022.
"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Yusuf Sutejo.
Ia menyebutkan tersangka MA saat ini telah ditahan oleh penyidik di Polresta Balikpapan. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka sejauh ini.