Truk Berisi Tembakau Ilegal Diringkus di Malang
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang berhasil mencegah peredaran tembakau ilegal. Yakni dengan mengamankan truk bermuatan tembakau iris ilegal yang tengah parkir di jalan.
Kepala KPPBC-TMC Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan truk tersebut berisi tembakau iris ilegal sebanyak 100 karung dengan masing-masing seberat 35 Kg. Truk itu berada di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
"Total berat 3,5 ton atau apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih sebanyak 3.500.000 batang," katanya, Minggu 13 Januari 2019.
Penangkapan truk itu dilakukan saat petugas Bea Cukai Malang melakukan partrol darat. Di sela-sela patroli, petugas kemudian menemukan sebuah truk yang mengangkut tembakau iris tanpa dokumen pelindung cukai.
"Di tengah pelaksanaan patroli, petugas mencium aroma tembakau iris dari truk berwarna biru yang sedang parkir di bahu jalan," ungkapnya.
Truk mencurigakan tersebut kemudian didatangi. Petugas lalu menghubungi aparat penegak hukum di wilayah tersebut untuk menyaksikan petugas melakukan pemeriksaan karena sopir truk tidak berada di tempat.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 100 karung tembakau iris dengan berat perkarungnya 35 Kg tanpa ada dokumen pelindung cukai. Truk beserta muatannya dibawa ke kantor untuk diamankan," ungkapnya. (umr)
Advertisement