Truk Angkut Solar Ilegal Diamankan Polisi, Diduga Milik Inkoppol
Truk tangki yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah karena diduga mengangkut solar ilegal pada Jumat 26 Agustus 2022 lalu terdapat logo Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).
Inkoppol adalah Koperasi sekunder tingkat nasional yang bergerak di bidang perdagangan dan pengembangan jasa umum, yang berada di Jakarta.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan, truk tersebut berkapasitas tampung 24.000 Liter dengan nomor polisi L 9683 UO. Truk tangki tersebut diamankan di kawasan jalan lingkar baru kecamatan Blora.
Saat diamankan truk itu usai memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Namun, saat petugas sampai di lokasi, truk tangki kecil sudah tidak berada di lokasi.
"Kita berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar ilegal. Truk ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin, 29 Agustus 2022.
Mantan Kapolsek Jepon ini menambahkan, solar yang diangkut itu diduga merupakan barang bersubsidi.
Selain truk, polisi juga mengamankan empat orang, 4 satu unit tangki, satu unit pompa air, satu buah selang berwarna biru, serta surat kendaraan.
“Saat ini empat orang masih diperiksa. Dan barang bukti masih kita dalami. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” katanya.