Trio Grahadi Dilaporkan Pasal Berlapis Buntut Pesta Ultah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dilaporkan dengan pasal berlapis oleh aktivis 98 ke Polda Jatim, Senin 24 Mei 2021.
Kuasa hukum Aktivis 98, Ari Hans Simaela mengatakan, kedatangannya mendampingi para jurnalis yang juga aktivis 98 untuk melaporkan 3 petinggi Jatim karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara yang mengundang Katon Bagaskara beberapa saat lalu.
Kata Ari, siapapun yang melanggar protokol kesehatan harus diusut dan diproses. Setidaknya, ada 4 aturan hukum yang mendasari mereka melaporkan mantan Menteri Sosial, mantan Bupati Trenggalek, dan mantan Bupati Tulungagung itu.
Mulai dari pasal 4 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP.
"Selain itu kami juga melaporkan ketiga pejabat ini dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 5 dan 12 terhadap aturan mengenai gratifiaksi atau penggunaan dana APBD yang tidak semestinya," kata Ari.
Sementara itu, pelapor yang juga jurnalis Roni Agustin meminta Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus acara HUT Khofifah-Emil. Ia ingin Polda Jatim benar-benar menerapkan prinsip hukum yakni semua orang berkedudukan sama di depan hukum.
"Apa yang dilakukan Khofifah dan lainnya itu sudah memalukan. Itu tidak pantas. Rakyat masih dalam situasi kebuntuan, kok pejabat malah senang-senang. Atas dasar itu kami turun gunung ke Polda. Kami bersikap Equality for All, Justice for All. Dalam Undang-undang dasar juga sudah diatur kan di Pasal 27," katanya.