Triliunan Anggaran THR ASN dan Pensiunan Cair Minggu Depan
Kementerian Keuangan menyebut jika anggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan juga pensiunan, akan cair pada 4 April 2023. THR akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran.
THR Cair
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan jika pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.
THR akan terdiri dari sejumlah komponen, mulai gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan melekat pada gaji atau pensiun, seperti i tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.
Sri Mulyani menyebut, komponen THR tahun ini tak berbeda dengan tahun 2022. Tunjangan yang dibagikan termasuk 50 persen tambahan dari tunjangan kinerja yang diperoleh.
"Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya dikutip dari kompas.com.
Dana Pensiun Triliun
Kementerian Keuangan sendiri telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp11,7 triliun, dari APBN. Alokasi ini khusus untuk THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Sedangkan THR untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Pemda juga bisa menambahkan THR sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.
Sedangkan anggaran THR untuk pensiunan disediakan sebesar Rp9,8 triliun dan berasal dari Bendahara Umum Negara.