Trik Agus, Disabilitas Mataram Memperdaya 15 Korban Pelecehan Seks
Penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus, menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, kasus dugaan pelecehan seksual di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria 21 tahun ini diperiksa tanpa diborgol di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin 9 Desember 2024.
Kasus ini mencuat saat salah seorang mahasiswi di Kota Mataram berinisial MA melaporkan Agus ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.
Polda NTB menetapkan Agus sebagai tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas rutan yang ramah disabilitas. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban lain mulai bersuara hingga tembus 15 orang, termasuk anak di bawah umur.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah mengunjungi Agus di Ditreskrimsus Polda NTB, Senin kemarin. Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Walikota Pasuruan itu bertemu dengan Agus yang saat itu didampingi ibunya dan tim penasihat hukum.
Modus Manipulasi Emosional
Kisah Agus mengundang pertanyaan, bagaimana seorang penyandang disabilitas dapat melancarkan aksinya. Apalagi Agus membela diri, dimana ia tak berdaya tanpa ibunya karena tidak memiliki kedua tangan.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Agus menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Tindakan ini menimbulkan kemarahan publik, terutama setelah beberapa bukti berupa rekaman video dan suara terungkap.
Polda NTB memastikan proses hukum berjalan transparan dengan menggelar pemeriksaan dan rekonstruksi kasus. Sementara itu, pihak berwenang terus menerima laporan tambahan dari korban yang berani melapor.
Kasus ini membuktikan bahwa penyandang disabilitas tak kebal hukum.
Advertisement