Sehat, Mak Susi Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Jatim
Tersangka kasus ujaran kebencian di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu, Tri Susanti akhirnya penuhi panggilan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Jumat kemarin Tri Susanti mangkir dari panggilan penyidik Polda Jawa Timur dengan alasan sakit.
Wanita yang akrab disapa Mak Susi ini tadi tiba di Polda Jatim sekitar pukul 11.17 WIB dengan didampingi pengacaranya Sahid. Ia tiba dengan mengenakan kaos hitam dengan gambar Garuda Pancasila.
Pengamatan reporter ngopibareng.id Susi sekilas menampakan jika dia dalam kondisi yang sehat. Sebelumnya ia mengaku jatuh sakit sehingga proses pemeriksaan yang awalnya dilakukan pada hari Jumat 30 Agustus, harus mundur menjadi Senin 2 September 2019.
Dikonfirmasi soal sakit yang diderita Jumat lalu, Mak Susi menyebut dirinya memang sempat mengalami kecapekan. Namun kini, dia mengaku sudah sudah siap menjalani oleh penyidik.
"Insyaallah siap. Kemarin kecapekan. Makanya jadwal pemeriksaan diundur," kata Susi, Senin 2 September 2019.
Sementara itu, kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan hal ini merupakan panggilan ketiga. Panggilan kedua kemarin saat dia mendadak kurang enak badan.
"Bu Susi sehat siap memenuhi panggilan. Ini panggilannya ketiga," ujar Sahid.
Sedangkan untuk barang buktinya, Sahid mengatakan semua barang bukti sudah disita penyidik. Mulai dari handphone hingga pakaian yang digunakan saat melakukan aksi di AMP.
"Bukti-bukti sudah disita dari pihak penyidik semuanya. Kita serahkan semuanya baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga" ucap Sahid.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.
Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.