Tri Susanti Tersangka, Kapolda: Kami Dapat Satu Tersangka Lagi
Polda Jawa Timur terus mengusut kasus rasisisme yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Bahkan siang ini, Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan menetapkan satu tersangka baru, setelah kemarin mengumumkan Tri Susanti.
Kapolda mengatakan pihaknya telah menemukan bukti berupa video. Dalam video tersebut, tersangka melakukan ujaran rasialisme dengan kata-kata binatang yang tidak sopan.
"Untuk tambahan tersangka ada dari Pak Wakapolda ada ditemukan dari video yang beredar. Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan. Kata-kata binatang rasis," kata Luki, Jumat 30 Agustus 2019.
Luki menyebut inisial tersangka baru yakni SA, yang saat aksi di AMP bersama Tri Susanti. Tersangka SA ini juga tergabung dalam salah satu organisasi masyarakat (ormas). Namun perwira tinggi bintang dua ini enggan memaparkan detailnya.
"Untuk inisial SA kalau untuk detailnya langsung wawancara sama Pak Waka saja," ujar Luki.
Selain itu, Luki mengatakan untuk mendalami keterlibatan SA, pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi. Namun, untuk hasil pengembangannya, ia tak bisa menjelaskan langsung saat ini.
"Setelah saksi dan diperiksa dua orang itu dari keterangan. Nanti secara detail nanti langsung wawancara Pak Waka saja," ucap dia.
Sementara itu, Luki juga mengatakan Tri Susanti akan memenuhi panggilan Kepolisian setelah kemarin ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Mak Susi dijadwalkan akan tiba di ruang penyidik pada pukul 13.00 WIB.
"Rencananya TS akan kami sidik setelah pemanggilan tersangka kemarin. Ia akan tiba pukul satu siang," ucap Luki.
Hingga kini Tri Susanti belum nampak hadir di Polda Jawa Timur. Namun, kuasa hukum TS, Sahid memastikan kliennya akan memenuhi panggilan siang ini.
"Iya panggilannya hari ini, dia (TS) akan hadir siang ini," kata Sahid.
Advertisement