Alasan Sakit, Mak Susi Mangkir dari Panggilan Polda Jatim
Tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di depan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu lalu, Tri Susanti mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Susi tidak jadi datang karena alasan kondisinya kurang fit. Lewat pengacaranya pengacaranya Sahid, Mak Susi meminta kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk melakukan penjadwalan ulang terkait penyidikan kliennya ini.
"Jadi hari ini Ibu Susi badannya kurang fit. Beliau kurang sehat karena kelelahan kurang istirahat. Sudah berobat dia. Cuma karena kelelahan, jadi dokter menyarankan dia untuk istirahat," kata Sahid, Jumat 30 Agustus 2019.
Sahid juga menyebutkondisi Susi tidak terlalu parah, sehingga tidak harus jalani rawat inap. Mak Susi hanya butuh istirahat sembari menyiapkan diri sebelum diperiksa.
"Enggak perlu rawat inap. Cuman minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu juga. Sambil menunggu badannya fit kembali," ujar dia.
"Kita tunda, nanti minta waktu konfirmasi dulu ke penyidik," imbuh Sahid.
Sahid menyebut kemungkinan hari Senin atau Selasa minggu depan Mak Susi akan datangi Polda Jatim untuk diperiksa. Namun, juga belum bisa memastikan karena pihaknya akan memastikan lagi jadwal pemeriksaan pada penyidik.
"Hari Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi dulu ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mak Susi sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.
Di antaranya Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.