Tri Susanti Klaim Tak Lakukan Rasisme ke Mahasiswa Papua
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti mengklaim, dirinya tak melakukan aksi rasisme ke mahasiswa Papua.
Wanita yang akrab disapa Mak Susi juga membantah telah mengucapkan ujaran kebencian dan menyebarkan berita hoaks. Kedatangannya di Polda Jatim hari ini, guna menaati panggilan dari pihak kepolisian.
Korlap aksi yang mendatangi AMP ini, datang sekitar pukul 11.00 WIB. Susi mengenakan kaus hitam bergambar burung garuda, lambang 'Pancasila". Kaus itu dipadu dengan blazer dan topi biru serta kacamata dan tas ransel.
Sebelumnya, Susi mangkir dari panggilan pemeriksaan, pada Jumat 30 Agustus lalu. Susi beralasan kondisinya tak sehat dan sedang membutuhkan istirahat.
Susi menegaskan, dirinya siap menjawab pertanyaan yang akan dilontarkan oleh pihak penyidik. Ia memastikan dirinya sudah benar-benar sehat, sebelum memasuki ruangan penyidik.
"Insyaallah saya sudah siap, saya sudah sehat, kemarin hanya kecapekan saja," ujar Susi, Senin 2 September 2019.
Tak hanya itu, Susi juga mengaku siap jika akan ditahan usai diperiksa. Namun, kesiapannya tersebut hanya ia katakan sambil menundukkan kepala di hadapan media.
Seperti diketahui, Susi menjalani pemeriksaan terkait dua tuduhan, yaitu ujaran kebencian dan menyebar berita hoaks. Namun, ia tegas membantahnya. "Saya tegaskan saya tidak rasis," kata Susi.
Ia bahkan tak mengetahui dirinya ditetapkan pasal berapa dan tentang apa. Kedatangannya di Polda Jatim semata-mata sebagai warga negara yang baik harus taat aturan hukum. "Kurang tahu saya untuk pasal apa tentang apa saya kurang tahu," ujar dia.
Sementara itu, pengacara Susi, Sahid mengatakan, kliennya sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. "Sekarang sudah sehat, dan siap jalani pemeriksaan," ujarnya.
Sahid menyebut, hal ini merupakan panggilan ketiga. "Panggilan yang kedua Ibu Susi kurang fit badannya, jadi ditunda. Sekarang pemanggilan ketiga, Ibu Susi sehat dan siap menjalani pemeriksaan," terangnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ia dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.