Polda Jatim: Penahanan Susi Kewenangan Penyidik
Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoax, Tri Susanti berpotensi ditahan oleh penyidik polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans barung Mangera mengatakan penahanan terhadap tersangka Tri Susanti alias Mak Susi wewenang dari penyidik.
"Penyidik berwenang menahan tersangka ada dua alasan yakni alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif itu karena tersangka takut melarikan, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Barung.
Sementara, alasan obyektif yang harus dipenuhi sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Barung menegaskan keputusan penahanan terhadap tersangka Mak Susi ini menjadi kewenangan penyidik, sehingga ia tak mau berspekulasi lebih jauh.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Mak Susi yang juga mantan caleg Partai Gerindra ini, Senin, 2 September 2019 menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Direskrimsus Polda Jatim.
Sementara kuasa hukum Susi, Sahid mengatakan percaya penyidik akan profesional dalam menangani kasus kliennya. Sahid optimis Susi tak ditahan.
"Ya, semoga penyidik profesional dan transparan, agar Tri Susanti tak ditahan," ujar Sahid.
Sahid menambahkan, selama proses pemeriksaan, kliennya bersikap kooperatif. Kliennya tidak berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, apalagi sampai melarikan diri.
"Bu Susi, sangat kooperatif. Kemarin memang kondisi kesehatannya terganggu. Beliau minta pemeriksaan ditunda," katanya.
Susi oleh penyidik Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.