Tri Susanti Akhirnya Ditahan di Polda Jatim
Tri Susanti alias Mak Susi akhirnya ditahan oleh Polda Jawa Timur, setelah kemarin menjalani pemeriksaan. Mak Susi kemarin menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Kepolisian daerah Jawa Timur.
Sebelum dilakukan penahanan, Mak Susi sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur. Dia diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebar hoaks saat insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.
Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan mengatakan kliennya ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, kata Sahid Penahanan ini dilakukan selama 1 kali 24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
"Ya, hanya penahanan sementara sementara terhadap Bu Susi," kata Sahid, Selasa 3 September 2019.
Sahid mengatakan dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam ini, Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. "Tak banyak kok pertanyaannya," tambah dia.
Penahanan Tri Susanti ini sangat disayangkan oleh Sahid. Sebab, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa atas penahanan ini," ujar dia.
Selain itu, Sahid menyebut pasal yang dikenakan Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan. Karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Untuk itu, seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.
"Jadi unsur subyektifnya sudah tidak terpenuhi," ucap Sahid.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan Ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Susi.
Di antaranya pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.