Trending Cara Berhenti dari BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2020. Kenaikan ini berlaku di semua kelas dengan kenaikan paling tinggi hampir 100 persen.
Ini berlaku bagi semua golongan kelas mandiri. Untuk kelas I iuran naik menjadi Rp 160.000, kelas II naik menjadi Rp 110.000, dan untuk kelas III naik menjadi Rp 42.000 yang rutin dibayarkan tiap bulannya.
Merasa tak puas, banyak orang mencari tahu cara berhenti jadi peserta BPJS Kesehatan. Memangnya bisa berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Ma'ruf, menyebut BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memuat secara jelas bahwa semua penduduk wajib menjadi peserta.
Jika tidak memiliki kemampuan membayar maka disarankan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
"Intinya karena program pemerintah dan semua orang wajib, maka kalau dia tidak memiliki kemampuan, dia bisa mendaftarkan diri jadi anggota PBI," sebut Iqbal.
Cara berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan, menurut Iqbal adalah jika peserta menjadi warga negara lain atau meninggal. Jika menunggak, status peserta BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, tapi bukan berarti berhenti menjadi peserta dan tetap harus membayar iuran bulanan.
"Tidak bisa keluar (dari peserta BPJS Kesehatan) karena wajib. Kecuali dia meninggal dan jadi warga negara lain. Menunggak sekian bulan aja nggak keluar. Orang meninggal di masterfile kita masih ada, tapi statusnya meninggal, tetap di jaga datanya," pungkasnya.
Advertisement