Tren Dispensasi Kawin di Bondowoso Terus Menurun
Jumlah dispensasi kawin di Bondowoso mengalami penurunan dalam dua tahun beruntun. Bahkan, diprediksi menurun drastis pada 2024, karena hingga akhir Mei lalu jumlah dispensasi kawin di Bondowoso hanya 78 kasus.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Anisatul Hamidah mengatakan, dengan 78 dispensasi kawin hingga akhir 2024, diprediksi jumlah dispensasi kawin di Bondowoso menurun drastis pada 2024.
"Pada 2022, jumlah dispensasi kawin di Bondowoso mencapai 600 -an. Pada 2023 menurun menjadi 478 dispensasi kawin. Jika akhir Mei 2024 mencapai 78 kasus, kami prediksi jumlah dispensasi kawin pada 2024 menurun lagi," ujar Anis, sapaan Anisatul Hamidah, Jumat 7 Juni 2024.
Menurunkan jumlah dispensasi kawin, menurut dia, merupakan komitmen Dinsos P3AKB dalam mencegah pernikahan dini di Bondowoso. "Tujuannya agar matang berumah tangga, mengindari perceraian, dan tidak terjadi anak melahirkan anak," terang perempuan yang juga Plt Asisten I Pemkab Bondowoso.
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Noor Aini menjelaskan, penurunan dispensasi kawin di Bondowoso dalam dua tahun beruntun, karena kebijakan pemkab di dukung elemen masyarakat. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga masyarakat, dan tidak kalah pentingnya keluarga.
"Kami berharap komitmen dan penguatan bersama dari pemkab dan semua elemen masyarakat terus berjalan. Sehingga, dispensasi kawin di Bondowoso menurun terus dan semakin menekan pernikahan dini," jelas Noor Aini.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso Asyari Fasha mengatakan, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga guru di lembaga pendidikan juga sepakat menekan laju pernikahan dini. Bahkan, dampak sosialisasi pernikahan dini sudah dilakukan ke lembaga pendidikan.
"MUI Bondowoso mendukung upaya menekan pernikahan dini di Bondowoso. Salah satunya dengan mendukung kebijakan pemkab menurunkan dispensasi kawin," tuturnya.
Advertisement