Tren Bersepeda di Tengah Pandemi, Taati Aturannya di Jalan Raya!
Tak disangka, wabah Covid-19 justru memunculkan tren bersepeda di tengah masyarakat. Kita bisa melihat jalanan saat ini, tidak hanya diisi dengan kendaraan bermotor, tapi juga orang-orang yang bersepeda. Toko-toko sepeda juga terkena dampak positif, karena diserbu orang-orang yang tidak ingin melewatkan tren ini.
Tren olahraga menggowes ini banyak digandrungi oleh masyarakat karena dinilai bisa menjadi salah satu sarana untuk mengilangkan rasa jenuh selama masa pandemi. Tak cuma itu, bersepeda juga menjadi alternatif pilihan berolahraga bagi banyak orang.
Alhasil, tren sepeda seperti mengubah gaya hidup. Karena, orang-orang yang sebelum pandemi jarang berolahraga, khususnya bersepeda, sekarang mulai turun ke jalan bersama sepedanya. Tidak hanya jalanan saja yang diserbu oleh para pesepeda.
Tren sepeda ini juga merambah ke media sosial. Kita bisa melihat banyak orang berlomba-lomba untuk menunjukkan aktivitas bersepedanya di akun media sosial masing-masing. Sayangnya, baru-baru ini media sosial tengah viral karena foto seorang pengendara motor mengacungkan jari tengah ke arah komunitas sepeda yang tampak memenuhi jalan raya. Diduga, perjalanan si pengendara motor terganggu oleh ulah komunitas sepeda itu.
Dalam foto yang beredar, pengendara motor berpelat AA terlihat berada di depan gerombolan pesepeda yang memenuhi jalan raya. Dari keterangan unggahan, diketahui lokasi foto berada di Jakarta. Salah satu akun yang mengunggah foto itu adalah Rumah Tersembunyi @samartemaram pada 27 Mei 2021 pukul 14.12 WIB.
Jalur Sepeda untuk Pejuang Polusi
jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas untuk pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda.
Penggunaan sepeda memang perlu diberi fasilitas untuk meningkatkan keselamatan para pengguna sepeda dan bisa meningkatkan kecepatan berlalu lintas bagi para pengguna sepeda. Di samping itu penggunaan sepeda perlu didorong karena hemat energi dan tidak mengeluarkan polusi udara yang signifikan.
Beberapa kota sudah memiliki jalur sepeda. Namun di daerah perkotaan sering kali terdapat angkot yang berhenti menghalangi jalur sepeda sehingga pesepeda terpaksa menggunakan trotoar atau jalan umum yang berbahaya.
Seringkali juga terlihat para pengemudi motor menggunakan jalur sepeda yang seharusnya tidak boleh. Tukang ojek pun sering memparkir motornya di jalur sepeda. Hingga kini fasilitas mengendara sepeda belum sempurna pemakaiannya di Indonesia.
Sanksi Bagi Pelanggaran Gerombolan Pesepeda
Bersamaan dengan demam bersepeda, banyak pesepeda road bike yang bergerombol menggunakan lajur kanan di jalan umum. Bahkan ada rombongan pesepeda yang menutup sebagian jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Jalur khusus untuk sepeda balap atau road bike sudah operasional, pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur sepeda itu akan diberi sanksi.
Sanksi untuk pesepeda yang melanggar jalur khusus ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 299.
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
Selain Pasal 299, ada Pasal 122 UU LLAJ yang dapat dikenakan kepada pesepeda road bike yang mengokupasi jalan umum dan berkendara di luar jalur khusus. Pasal 122 itu berbunyi: Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".
Komunitas sepeda sebaiknya mengingatkan bahwa pesepeda harus menjadi contoh sebagai pengguna jalan yang tertib. Tak kalah penting yang harus dilakukan adalah tidak mengambil hak pengguna jalan lainnya.