Transportasi Dibuka Bukan untuk Penumpang Umum, Ini Penjelasannya
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan sikap pemerintah tentang tak ada kelonggaran dalam peraturan terkait mudik. Sikap itu diwujudkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan, mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” tegas Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.
Larangan mudik mengikuti sikap Presiden Joko Widodo tentang maklumat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19.
Surat Edaran lantas memaparkan mengapa transportasi dibutuhkan, tetapi bukan untuk tujuan mudik. Seperti terhambatnya pelayanan percepatan penanganan covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kemudian keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.
Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.
Pemerintah juga tidak ingin mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.
“Hal ini tentunya tidak kami harapkan. Kami ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah,” ujar Doni.
Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.
Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan covid-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.
Ia lantas menjelaskan kelompok yang bisa menggunakan transportasi umum, seperti aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan covid-19.
“Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.
Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, Puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.
"Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.