Transgender Lucinta Luna Bebas dari Penjara
Setelah terjerat kasus narkoba dan menjalani hukuman penjara sejak akhir tahun lalu, Lucinta Luna kini dinyatakan bebas dari penjara. Namun trasngender itu wajib menjalani masa asimilasi di rumah, hingga bebas murni pada 10 Agustus 2021 nanti.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut Lucinta Luna keluar dari penjara sejak 10 Februari 2021 lalu. Ia melanjutkan pidananya dengan masa asimilasi, setelah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya membayar denda subsider sesuai vonis hakim, yaitu sebesar Rp10 juta.
Setelah memenuhi persyaratan, Lucinta Luna bisa menjalani masa asimilasi hingga masa pidananya usai, dan bebas murni pada 10 Agustus 2021. "Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah. Menjalani sisa pidananya sampai Agustus," kata Rika kepada Detik, Senin 15 Februari 2021.
Diketahui transgender kelahiran 16 Juni 1989, kesandung kasus narkoba. Seleberitis yang terlahir dengan nama Muhammad Fatah itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020. Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp10 juta.
Lucinta Luna mulai dikenal setelah mengikuti reality show bertajuk Be A Man season 3, di tahun 2008. Ia juga sempat membentuk Duo Bunga bersama Ratna Pandita, di tahun 2016. Bersama Ratna, Lucinta Luna sempat mempopulerkan sejumlah single, antara lain Goyang Kembang dan Lain di Mulut Lain di Hati. (Det/Kum)
Advertisement