Transformasi Transaksi Digital Pelaku UMKM Perlu Pendampingan
Sekarang kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dituntut untuk melakukan berbagai lompatan dalam transaksi keuangan.
"Digitalisasi pembukuan maupun digitalisasi pembayaran suatu keharusan sistem transaksi untuk UMKM," kata Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji usai membuka sosialisasi dan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta Workshop Digital Payment bersama 500 UMKM se-Karesidenan Kediri, Selasa, 9 November 2021 di Blitar.
Sarmuji mengapresiasi upaya BI yang memfasilitasi para pelaku UMKM untuk menuju digitalisasi. Dengan menyatukan digital payment dari berbagai vendor, konsumen dan penjual bisa lebih mudah melaksanakan transaksi.
"Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang bisa terlibat menggunakan QRIS. Karena UMKM harus terhubung dengan bank," katanya.
Dikatakannya, melalui QRIS para pelaku UMKM semakin terhubung dengan perbankan sekaligus memudahkan include laporan keuangannya.
Karena, salah satu syarat utama agar UMKM bisa naik level harus terhubung dengan bank dan memiliki laporan keuangan bagus.
"Dengan QRIS ini mereka akan terbiasa terhubung dengan bank dan menyusun laporan keuangan. Saya apresiasi BI Kediri selalu memfasilitasi pembinaan UMKM secara digitalisasi," ujarnya.
Dia berharap para pelaku UMKM bisa segera menuju ke digitalisasi baik digitalisasi pembayaran, digitalisasi manajemen, dan digitalisasi pemasaran.
Dengan begitu, harapannya UMKM di wilayah BI Kediri bisa naik level tidak hanya mikro dan kecil, tapi naik kelas menjadi menengah bahkan kalau bisa menjadi usaha lebih besar.
"Untuk mewujudkan itu, memang perlu pendampingan. Karena sumber daya UMKM kita belum biasa. Bahkan sistem pembayaran dengan bank belum terbiasa. BI sudah melakukan itu. Pemda juga harus turun. Kalau semua terlibat digitalisasi UMKM bisa lebih cepat," katanya.
Sementara, Deputi Kepala Perwakilan BI Kediri, Wihujeng Ayu Rengganis mengatakan QRIS adalah kombinasi dari berbagai jenis QR Code dalam berbagai penyelenggaraan jasa sistem pembayaran (PJSP).
Hal tersebut membuat kegiatan jual beli digital dengan menggunakan QR Code menjadi lebih aman, cepat, serta mudah. Untuk itu, setiap penyedia PJSP dengan basis QR Code, baik itu pihak lokal ataupun asing, sudah wajib untuk menggunakan QRIS.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PADG No 21/18/2019 terkait implementasi Standar Internasional QRIS untuk metode pembayaran.
"Dalam kegiatan ini, kami mendorong pelaku UMKM untuk bertransaksi secara digital melalui QRIS. QRIS ini punya slogan cepat, mudah, aman," kata Rengganis.
Dikatakannya, selain sosialisasi, BI juga memberikan pelatihan digital payment kepada para pelaku UMKM. Dengan pelatihan digital payment, harapannya para UMKM bisa menuju ke digital manajemen.
"Kami akan melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar bisa melakukan digital payment untuk menuju digital manajemen," ujarnya.
Tentang keamanan transaksi keuangan dan pelaporan digital bagi UMKM, menurutnya, akan lebih aman. Bahkan QRIS mempunyai tagline "Cengungukan" yang artinya cepat unggul, inklusif, gampang, untung dan langsung, efisiensi dalam satu code QR.