Transaksi Sabu Dibungkus Rokok, Dua Warga Sumenep Dibekuk Polisi
Anggota Polsek Sumenep Kota menangkap dua orang diduga pengedar sabu pada Jumat 9 Agustus 2024. Dua orang warga Lenteng, Kabupaten Sumenep itu ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pajagalan Kota Sumenep.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.29 gram di dalam bungkus rokok surya 12. Kemudian 1 unit Handphone merek mrek oppo A 53 warna hitam dan 1 hamdphone merk Oppo A 58 warna biru. Barang haram tersebut disita untuk barang bukti.
Polisi juga menahan pria berinisial MR,24, tahun, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kemudian pria berinisial IM,28, tahun, warga Desa Elak Daya, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga aka nada transaksi narkoba di sekitar Jalan Trunojoyo Kelurahan Pajagalan Kecamatan Pamekasan Kota.
Dari informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota dan tiga anggota turun ke lokasi. Anggota menjumpai dua orang yang di gang No.2 Kelurahan Pajagalan. Secara tak terduga ada salah satu dari dua orang membuang bungkus rokok berisikan sabu.
“Saat itu juga kedua orang berusaha melarikan diri namun oleh petugas berhasil ditangkap,” kata AKP Widiarti S pada wartawan dikutip Sabtu 10 Agustus 2024.
Sabu dibungkus rokok itu lalu ditunjukkan polisi pada kedua pelaku. Keduanya tak berkutik dan mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Dari kasus itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.