Transaksi Ratusan Pil Koplo di Sawah, Warga Tuban Diciduk Polisi
Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menangkap dua orang pengedar pil koplo, berinisial GN 17 tahun dan SM 24 tahun asal Kecamatan Kerek, Tuban. Kedua pengedar barang haram itu ditangkap ketika sedang menunggu pembeli di area persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan, penangkapan dua pengedar barang harap itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Setelah informasi itu ditindaklanjuti, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang menunggu pembeli dengan cara cash on delivery (COD) di persawahan Kecamatan Kerek. "Pelaku kami amankan saat sedang menunggu pembeli di persawahan dengan cara COD," terang AKP Teguh Triyo Handoko, Jumat 20 Oktober 2023.
Lebih lanjut, dari penangkapan dua pengedar pil koplo itu petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) pil koplo sebanyak 980 butir yang sudah dibungkus dalam plastik klip. "Barang bukti yang kami amankan sebanyak 980 butir pil koplo," imbuh Kasatresnarkoba Polres Tuban.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, ratusan pil koplo tersebut akan diedarkan di kawasan Kecamatan Kerek, Tambakboyo dan Singgahan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat 1 Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.