Transaksi Pil Trex di Depan Kantor Desa, Kepergok Polisi
Seorang pengedar pil jenis trihexyphenidyl ditangkap tim Buser Polsek Srono, Banyuwangi. Identitas tersangka diketahui bernama Rahmad Oki Dwi Prayogi, 28 tahun, warga Dusun Sukolilo Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Dia ditangkap saat sedang bertransaksi dengan Bg, 18 tahun, warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Bg merupakan saksi pembeli dalam kasus ini.
"Anggota Unit Reskrim sedang melaksanakan lidik di seputaran TKP. Saat melintas di depan Kantor Desa Sukomaju, anggota mendapati tersangka dan saksi Bg sedang duduk di atas sepeda motor berdampingan," kata Kapolsek Srono AKP Mulyono, Rabu, 11 Desember 2019.
Mengetahui kedatangan petugas, tersangka dan saksi Bg berusaha kabur. Namun dengan kesigapan petugas mereka berhasil diamankan.
Keduanya langsung digeledah dan ditemukkan satu plastik klip kecil berisi 76 butir pil yang dikenal dengan sebutan pil trex ini pada saku celana sebelah kanan tersangka. Petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp85.000.
"Tersangka mengakui uang tersebut hasil penjualan pil trex. Dari saksi Bg juga ditemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil trex pada saku celana kanannya," kata Mulyono.
Kepada petugas, Bg mengaku baru saja membeli pil trex tersebut dari tersangka seharga Rp25 ribu. Ketika dikroscek pada tersangka, dia membenarkan pengakuan saksi Bg. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Srono untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka kini kami amankan di ruang tahanan Polsek Srono," katanya.
Advertisement