Transaksi Pil Koplo di Warkop, Pemuda Lamongan Ditangkap Polisi
Pemilik warung kopi di Lamongan sepatutnya waspada. Karena, belakangan warung kopi sering dimanfaatkan menjadi tempat transaksi narkoba. Meski hanya sebatas pil koplo.
Indikasi ini tidak sekali dua kali. Terbukti, belum genap seminggu Satreskrim Polres sudah menangkap tiga tersangka pengedar pil koplo, jenis double L.
Terbaru, MTQ, 22 tahun, warga Dusun Morogo, Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Lamongan, tertangkap tangan ketika hendak bertransaksi di sebuah warung kopi di Dusun Morogo, Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Lamongan.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB. Biasanya transaksi dilakukan pada tengah malam atau menjelang pagi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Rabu, 17 Januari 2024.
Transaksi dilakukan pada jam-jam tersebut, lanjut Ipda Andi, untuk menghindari keramaian agar tidak diketahui masyarakat. Biasanya juga memilih warung kopi di pedesaan. Padahal, polisi yang sudah mengendus keberadaan tersangka, kemudian menangkapnya.
"Karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat atau pemilik warung harus turut serta waspada. Kalau ada orang tidak dikenal patut diwaspadai dan ketika diketahui melakukan hal negatif bisa diinformasikan polisi," imbuhnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi yang saat itu melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sebanyak 100 butir pil koplo jenis double L. Pil tersebut dibungkus dengan boks bekas rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah handphone.
Tersangka mengaku kesehariannya bekerja sebagai penjaga warung kopi di kawasan Ujung Pangkah, Gresik. Sedangkan pil koplo didapat juga dari temannya di warung tempat dia bekerja.
"Saya mendapatkan 100 butir itu dengan membeli seharga Rp250 ribu. Saya menjualnya Rp300 ribu," akunya di Mapolres Lamongan.
Tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.