Transaksi Narkoba Samping Makam, Dua Pria di Lamongan Ditangkap
Polres Lamongan meringkus dua pria yang sedang bertransaksi narkoba di tepi makam Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Dua pria itu adalah HPS, 26 tahun, warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Pria ini diduga sebagai pengedar. Kemudian, MAA, 29 tahun, asal Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Pria ini merupakan pembeli.
Penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada orang dicurigai sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Informasi menyebutkan nama dan ciri-ciri orangnya.
Selanjutnya, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak lama orang sesuai informasi didapat dan langsung dalam pengawasan.
"Secara kebetulan juga, orang yang dimaksud itu sedang mengarah ke satu tempat, ke arah jalan makam," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Sabtu, 2 Maret 2024.
Petugas langsung curiga, lanjut Ipda Andi, dan membuntutinya. Apalagi, dalam waktu ada orang lain yang menyusul ke arah tempat yang sama. Ternyata benar, keduanya bertemu dan terlihat sedang melakukan transaksi.
"Secepatnya, petugas bergerak dan langsung melakukan penangkapan," katanya.
Seketika itu juga dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu, yang disimpan pada bungkus rokok.
Juga, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibungkus amplop warna pink di dasbor kanan sepeda motor honda beat, yang dipakainya.
Selain itu, petugas mendapatkan satu bendel plastik klip kosong, dua unit timbangan digital serta sebuah handphone merk Samsung dan merk Oppo.
"Untuk barang bukti sabu, setelah ditimbang beserta plastiknya seberat kurang lebih 1,26 gram. Penyelidikan kasusnya sedang dikembangkan," tandasnya.
Sebelum penangkapan, tersangka HPS mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari dua lelaki. Kemudian, HPS membeli kepada M, alamatnya dirahasiakan.
Tetapi, untuk membeli sabu itu, MPS harus bersama MAA, karena ia orang mengenalkan antara tersangka HPS dan M. "Setelah mendapatkan barang dan saat mengantar kepada pembeli itulah tersangka ditangkap," tandas Ipda Andi.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.