Transaksi Kripto Kena Pajak Mulai 1 Mei
Transaksi aset kripto resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPN) per Minggu, 1 Mei 2022. Ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Transaksi perdagangan aset kripto kena pajak mulai hari ini, Minggu 1 Mei 2022. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2022.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," tulis Pasal 33 aturan tersebut.
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.
Atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.
Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.
"Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," tulis Pasal 30 ayat (3).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat saat ini ada 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.
Contoh Perhitungan Jual-Beli Kripto
Si A memiliki 1 koin aset kripto XX senilai Rp200 juta dan Si B memiliki uang rupiah yang disimpan di e-wallet yang disediakan platform yang terdaftar di Bappebti. Kemudian A menjual 0,7 koin kepada B.
Maka A akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,1% x (0,7 koin x Rp200 juta) = Rp 140.000. B akan dikenakan pajak PPN dengan perhitungan 1% dari 10% atau sama dengan 0,1% x (0,7% x Rp 200 juta) = Rp 140.000.
Pemungutan dan penyetoran akan dilakukan oleh platform pertukaran.
Contoh Perhitungan Swap Kripto
B melakukan penukaran 0,3 persen koin kripto XX dengan 30 koin kripto YYY milik Si C. Ketika mereka melakukan pertukaran harga 1 koin kripto XX adalah Rp 500 juta. Mereka melakukan transaksi di platform kripto yang terdaftar di Bappebti.
Maka B akan dikenakan Pajak PPh sebesar 0,1% x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150 juta.
C dikenakan pajak PPN sebesar 0,1% dari 10% x (0,3% x Rp 500 juta) = Rp150 juta.
Pemungutan dan penyetoran dilakukan platform kripto.
Advertisement