Transaksi di Lapangan, Pengedar Pil Koplo Kedatangan Polisi
Tim Reskrim Polsek Cluring berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo jenis trihexyphenidhyl. Pelaku diketahui bernama FF, 29 tahun, warga Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Dalam kasus ini Polisi menyita 1.000 butir pil trihexyphenidhyl.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil trihexypenidhyl di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias, Selasa, 5 Mei 2020.
Berdasarkan informasi tersebut, diketahui adanya transaksi di sekitar lapangan sepakbola Desa Sembulung, Kecamatan Cluring. Saat itu diketahui tersangka FF sedang melayani FPA, 20 tahun, warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
"Dilakukan penggeledahan badan pada FPA. Didapatkan BB (barang bukti) pil Trihexyphenidhyl sebanyak satu bungkus plastik berisi 1.000 butir," jelasnya.
Dari keterangan FPA, pil yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu dibeli dari tersangka FF sebesar Rp2,5 juta. Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp400 ribu dan sisanya akan dilunasi keesokan harinya.
"Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya kita bawa ke Polsek Cluring untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Selain pil trihexyphenidhyl, polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp480 ribu, sebuah dompet warna coklat dan sebuah HP merek Xiaomi. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 sub pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami masih melalukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini," tegasnya.
Advertisement