Transaksi Bahan Baku Petasan, 3 Orang Ditangkap Polisi Situbondo
Tiga orang pria ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Mereka ditangkap saat transaksi bahan baku petasan di Jalan Cempaka, Kecamatan Situbondo, Jumat 22 Maret 2024 malam.
Ketiganya diduga penjual bahan baku petasan. Dua pelaku merupakan pembuat dan menjual serta satu pelaku adalah penadah bahan baku petasan.
"Dua pelaku pembuat dan penjual berinisial HR, 69 tahun dan AS, 63 tahun, warga Kecamatan Cermee Bondowoso. Satu pelaku penadah dan penjual berinisial MG, 42 tahun warga Kecamatan Panji Situbondo," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Sabtu 23 Maret 2024.
Anggota Satreskrim Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti bahan baku petasan. Di antaranya, 5 kantong plastik bubuk petasan serta puluhan sumbu dan selongsong petasan.
"Tiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tiga pelaku sempat mengelak transaksi bahan baku petasan, tapi tidak berkutik saat ditemukan barang bukti bubuk petasan dalam kantong plastik dibawanya," ujar AKP Momon Suwito.
Ketiganya terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.