Tragis, Saat Hamil Ditinggal, Setelah Lahir Anak Malah Diculik
Derci tak mampu menahan tangis haru saat melepas kerinduan dengan buah hatinya setelah hampir sebulan tak bersua. Derci tak bisa menggambarkan bagaimana rasa khawatir, rindu menjadi satu saat mengetahui buah hatinya hilang pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
Anak yang baru menginjak usia 7 bulan itu merupakan hasil dari pernikahan sirinya dengan pria berinisial BY 31 tahun, warga Kecamatan Kalisat. Awal mengenal korban, BY mengaku masih perjaka, sehingga korban langsung menerima BY sebagai suami, meskipun pernikahannya dilakukan secara agama atau siri.
Dari pernikahan itu, Derci kemudian hamil. Namun sayang, saat-saat hamil dan membutuhkan kasih sayang lebih dari, BY justru pergi meninggalkan Derci.
Derci masih sangat berharap BY kembali ke pangkuannya, namun pada akhirnya hanya bisa pasrah, setelah mengetahui ternyata BY sudah memiliki seorang istri.
Sejak hamil hingga melahirkan anak pertama berjenis kelamin laki-laki itu, Derci berjuangan sendirian karena BY benar-benar pergi dan tidak memberikan nafkah apapun kepada Derci. Karena terdesak kebutuhan, akhirnya Derci memutuskan bekerja sebagai sales teh.
“Semenjak saya melahirkan putra saya, ayahnya tidak pernah memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan saya dan anak saya. Akhirnya saya harus menanggung hutang yang semakin hari semakin bertambah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya berkerja sebagai sales,” tutur perempuan berusia perempuan berusia 27 tahun itu, saat hadir dalam konferensi pers di Polres Jember, Sabtu, 18 September 2021 petang.
Derci mengaku kaget, sedih dan tidak menyangka, setelah mengetahui enculik putranya adalah suami sirinya yang sempat menghilang tanpa kabar. Derci bersyukur dengan bantuan pihak kepolisian bisa kembali bersua dengan buah hatinya.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, BY berhasil ditangkap saat sedang melakukan pengukuran kolam ikan di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Sabtu, 18 September 2021.
“BY sempat bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan Jember Terminal Arjasa. Namun kemudian ia berhenti dan menekuni profesi sebagai pembuat kolam ikan. Dia ditangkap saat hendak membuat kolam ikan di Rambipuji,” kata Komang.
Kepada penyidik BY berasalan tidak tega melihat anaknya sering kali hanya diberi minum air putih dan dititipkan teman kos istri sirinya. Dengan alasan itu, BY kemudian mengambil korban tanpa sepengetahuan ibunya. Korban dibawa ke rumah istri pertamanya di Kecamatan Sukowono, Jember. Hampir satu bulan, korban dirawat oleh istri pertama BY.
“Meskipun niat pelaku baik, namun caranya salah. Tersangka membawa korban tanpa izin, apalagi korban masih di bawah umur, yang seharusnya masih dalam perawatan dan pelukan ibu kandungnya. Tersangka kami jerat Pasal 330 KUHP dengan ancamaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-undang nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp300 juta,” pungkas Komang.