Tragis, Napi Bunuh Istri Gantung Diri di Dalam Lapas Malang
Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Agus Widodo, usia 48 tahun ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa 27 September 2022, dengan cara gantung diri menggunakan tali tambang di kompleks lapas.
Agus adalah seorang narapidana kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri pada 2020, silam. Terpidana membuang jasad istrinya di ladang pohon sengon, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Mendiang divonis 10 tahun penjara akibat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan. Sudah menjalani 2,5 tahun masa hukuman. Agus bunuh diri di antara tembok bangunan tempat bekerja para WBP.
“Jadi gantung diri menggunakan tali tambang plastik. Di situ memang ada tali yang disambung-sambung. Tali itu diikatkan di tangga,” ujar Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Heri Azhari pada Selasa 27 September 2022.
Setelah menemukan adanya satu orang WBP yang gantung diri, pihak Lapas Kelas I Lowokwaru kemudian menghubungi tim Inafis dan Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Keluarganya sudah mendatangi Polsek dan sudah menerima. Saya sudah komunikasi dengan keluarga kalau mau visum. Silakan visum,” katanya.
Sementara untuk motif dari WBP tersebut melakukan bunuh diri, Heri mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri penyebabnya.
“Bisa jadi (motif bunuh diri) karena kasus. Cuma ada informasi terkait pembagian harta warisan. Tapi kami tidak bisa memastikan itu. Karena harus konfirmasi,” ujarnya.