Tragedi Susur Sungai Sempor, Pembina Pramuka Jadi Tersangka
Tragedi susur sungai berujung maut siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat 21 Februari 2020.
Dilaporkan sembilan siswa SMPN 1 Turi yang hanyut berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan satu masih dalam pencarian.
Kasus tersebut kini bergulir di kepolisian. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan seorang pembina pramuka sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara tadi siang yang dipimpin Dirkrimum Polda DIY, hasilnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada wartawan di Pos DVI Biddokkes Polda DIY di Puskesmas Turi, dikutip dari Antaranews, Sabtu 22 Februari 2020.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi. Termasuk tujuh pembina pramuka yang diperiksa itu adalah pendamping para siswa saat kegiatan susur sungai yang mendampingi 249 siswa.
"Tiga orang dari Kwarcab Sleman dan sisanya adalah pengelola wisata di TKP," sambung Yuliyanto.
Selain sebagai pembina pramuka, IYA adalah guru SMPN 1 Turi. "Kami menaikkan status dari saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," ujar Yuliyanto.
Namun, saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap IYA. "Belum (ditahan), baru pemeriksaan sebagai tersangka, ditahan atau tidak nanti dilihat dari pertimbangan penyidik karena pemeriksaan belum selesai," terang Yuliyanto.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap IYA. "Dilakukan BAP sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka.
"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Yuliyanto.