Tragedi Perselingkuhan Berdarah di Malang, Suami Bacok Istri dan Selingkuhannya
Tragedi perselingkuhan berdarah terjadi di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Seorang suami, berinisial MU (47), warga Desa Kranggan RT 2 RW 6 Kecamatan Ngajum membacok istri dan selingkuhannya.
Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto menuturkan, korban adalah istri pelaku berinisial N (28), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum. Korban diduga berselingkuh dengan pria lain warga Dusun Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, berinisial S (41).
Menurut AKP Subijanto, kronologi bermula dari N, istri sah dari terduga pelaku berangkat dari rumahnya pada Selasa, 29 Oktober 2024 siang, sekitar pukul 12.00 WIB. N pergi mengendarai sepeda motor milik suaminya, berpamitan ke acara hajatan pernikahan.
Kemudian, terduga pelaku yang juga suami sah korban mengecek ke lokasi hajatan. Namun, ada informasi yang menyebutkan istrinya tengah berbelanja di sebuah toko yang ada di Kecamatan Wajak.
"Setelah istrinya selesai berbelanja, pelaku mengikutnya, dan pelaku mengetahui sang istri gak langsung pulang, tapi mengarah ke homestay atau penginapan yang ada di Desa Gubukklakah, Kecamatan Poncokusumo," kata AKP Subijanto, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ternyata, N menuju ke penginapan yang tak jauh dari pintu masuk wisata Gunung Bromo itu tidak sendirian. Ada S yang diduga selingkuhannya yang menemaninya.
"Mengetahui istrinya bersama laki-laki lain, pelaku menghubungi anaknya. Selanjutnya mereka menuju ke homestay nomor 1 dengan membawa sajam jenis sabit, dan kunci inggris," imbuhnya.
Lantas, pelaku bersama anaknya memaksa masuk ke penginapan dengan memecah kaca depan. MU yang sudah terlanjur emosi akhirnya langsung menghujani istri dan pria selingkuhannya dengan sabit dan kunci inggris.
"Terjadi penganiayaan kepada dua korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis sabit, kunci inggris, dan pecahan kaca yang mengakibatkan luka-luka di tubuh korban," terang AKP Subijanto.
Pasca tragedi itu, warga sekitar melapor ke Polsek Poncokusumo. Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pelaku yang seorang petani di Ngajum itu berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Poncokusumo untuk diinterogasi lebih lanjut. MU dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Pelaku melakukan penganiayaan diduga menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca jendela. Setelah itu menyayat bagian tubuh korban dengan pecahan kaca," jelasnya.
Kedua korban dievakuasi oleh petugas medis dari Puskesmas Poncokusumo. Mereka dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk proses perawatan lebih lanjut.