Tragedi Longsor Underpass Bandara, Polisi Belum Selidiki Dugaan Pidana
Hingga kini, pihak kepolisian belum menyelidiki dugaan pidana akibat tragedi longsor underpass yang terjadi Senin, 5 Februari 2018 di rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, kepolisian masih fokus pada pertolongan dan pemulihan korban. Baru setelahnya mulai melakukan penyelidikan.
"Kami belum melakukan upaya-upaya apakah ada pelanggaran di situ atau mengarah ke perbuatan melanggar hukum,” kata Iqbal Selasa (6/2).
Iqbal menceritakan jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ini memerintahkan seluruh kepala kepolisian di seluruh tingkat satuan wilayah untuk mewaspadai berbagai potensi bencana akibat meningkatnya intensitas hujan. Polri juga telah bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk penanganan bencana.
"Operasi-operasi kemanusiaan yang kami lakukan, Kapolri sudah memerintahkan sejak awal untuk jajaran Polri dimana pun berada untuk melakukan persiapan-persiapan terkait bencana alam karena ini adalah masanya musim hujan," kata dia. (hrs)
Advertisement