Tragedi Kanjuruhan Tidak Berhenti Sampai Penetapan 6 Tersangka
Tim Pendampingan Hukum Aremania mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) agar pengusutan kasus tragedi Kanjuruhan tidak berhenti hanya sampai penetapan enam tersangka.
Keenam tersangka yang telah ditahan tersebut yaitu Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan Danki III Brimob Polda Jatim.
Lalu, Wahyu Setyo Pranoto Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
“Kami tidak berkeinginan penyelesaian tragedi Kanjuruhan ini hanya berhenti di enam tersangka,” ujar Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Djoko mengatakan ada upaya dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan kasus ini hanya pada enam tersangka yang kini sudah ditahan.
“Karena begitu Kejaksaan Tinggi Jatim menyampaikan enam tersangka ini sudah P-21. Secara hukum tidak mungkin adanya penambahan tersangka lagi,” katanya.
Maka dari itu, kata Djoko, pihaknya akan berkirim surat pada Kamis, 27 Oktober 2022, hari ini kepada pihak pengawas eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman hingga Komnas HAM.
“Kami berupaya memberikan surat kepada pihak eksternal. Harapannya dapat dilakukan pengawasan hukum secara menyeluruh,” ujarnya.