Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 6 tahun 8 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi menilai terdakwa Suko melakukan tindak pidana, yakni karena kealpaannya menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Dengan demikian, terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," kata Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023.
Hakim Abu menyebut, hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan kesalahan atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai ikut membantu sejumlah korban, tidak pernah dijatuhi pidana sebelumnya, serta mengabdi lama di dunia sepak bola Indonesia.
Sementara itu, terdakwa Suko menanggapi putusan tersebut dengan mengambil sikap pikir-pikir. Dia berencana membicarakan proses lebih lanjut dengan pihak kuasa hukumnya.
"Terima kasih, masih pikirkan, saya mohon keadilan," kata Suko.
Usai sidang, Suko meminta agar sejumlah pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan agar segera diadili. Sebab, mereka juga bertanggung jawab atas tewasnya 135 korban jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu itu.
“Mohon keadilan jangan kami yang orang kecil mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan dan penyelenggara justru aman,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU Rahmat Hary Basuki mengatakan, terdakwa Suko dinilai terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno (dan Abdul Haris) dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hary, saat bacakan tuntutan.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah, Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka, dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat/menderita luka berat,” jelasnya.
Hal tersebut, kata Hary, berdasarkan keterangan para saksi, surat, ahli, petunjuk dan terdakwa masing-masing, yang dihadirkan selama sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.
Di sisi lain, ketika dimintai pendapat oleh Majelis Hakim, terdakwa Suko mengaku hanya bisa pasrah. Akan tetapi, dia tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Diserahkan ke PH (penasihat hukum) dan sendiri. Enggak (ada yang mau disampaikan lagi), sudah pasrah saya,” kata Suko, sembari menitikkan air mata.
Sementara itu, terdakwa Haris juga mengungkapkan hal yang sama dalam sidang tuntutan tersebut. Ia juga bakal mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya, Jumat, 10 Februari 2023 mendatang.
“Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri,” kata Penasihat Hukum Haris, Sumardhan.