Tragedi Kanjuruhan, PWNU Jatim Minta PSSI dan Polri Tanggungjawab
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur (Jatim) KH Abdussalam Shohib meminta agar para pengurus PSSI dan Polri bertanggung jawab terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Pria yang akrab disapa Gus Salam tersebut mengatakan, para pengurus PSSI harus bertanggung jawab dengan cara mengundurkan diri. Hal itu sebagai bentuk menghargai keluarga korban.
"PSSI wajib bertanggung jawab. Semua pengurusnya harus Mundur. Itu sebagai bentuk respect terhadap korban & keluarganya," kata Gus Salam, Minggu, 2 Oktober 2022.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta agar segera mencopot Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, serta Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, yang bertanggung jawab mengamankan massa.
"Kapolri wajib mencopot Kapolda Jatim dan Kapolres Malang, itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Gus Salam, Presiden Jokowi juga sudah seharusnya menghentikan kompetisi tersebut sampai proses investigasi diselesaikan oleh pihak terkait.
"Sampai ada pernyataan resmi FIFA, kompetisi harus dihentikan. Harus tegas. Pemerintah harus mengungkap tragedi ini sampai tuntas hingga akar masalahnya," ucapnya.
Sebelumnya, LPBH NU Kota Malang mendesak pemerintah dan aparat keamanan, untuk segera menentukan pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya ratusan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Ketua LPBH NU Kota Malang, Fachrizal Afandi mengatakan, ada beberapa poin yang disoroti terkait kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam.
Fachrizal mengatakan bahwa kejadian meninggalnya ratusan korban ini tidak terlepas dari kurangnya mitigasi keamanan dari Panitia Penyelenggara (Panpel) dalam menghadapi laga big match.
“Dilakukan pengusutan secara tuntas ketidakprofesionalan pelaksanaan penyelenggaraan pertandingan sesuai ketentuan perundang-undangan utamanya UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan dan aturan lain,” ujarnya, Minggu 2 Oktober 2022.
Selain itu, LPBH NU Kota Malang juga menyoroti penggunaan gas air mata dalam proses pengendalian massa yang menyalahi aturan dari FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang menyatakan pelarangan penggunaan gas air mata.
“Agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh keterlibatan aparat keamanan yang secara represif dan tidak tepat menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter,” katanya.