Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim: Proses Sedang Jalan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah mengembalikan berkas penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait proses hukum Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik telah mengembalikan berkas sejak 21 November 2022.
"Proses sedang jalan. Terkait P-19 sudah diserahkan kembali ke jaksa sekarang kita tunggu semoga segera P-21," ujar Kabid Humas POlda Jatim Dirmanto usai menemui perwakilan Aremania di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 28 November 2022.
Dirmanto mengaku, pihaknya tidak mengulur-ngulur proses hukum. Pasalnya, banyak yang terlibat dalam tragedi tersebut, sehingga semua yang terlibat harus diperiksa.
Bahkan, mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan itu mengaku, sebanyak 20 orang anggota polisi sudah menjalani proses sidang kode etik dan ditarik ke Polda Jatim tanpa jabatan.
"Cuma kami menunggu hasil sidang di pengadilan. Sehingga, polisi tidak salah melakukan penjatuhan hukuman sidang etik. Sekarang mereka sudah ditarik ke Polda dan tidak punya jabatan semua," pungkasnya.
Seperti dikabarkan Ngopibareng.id sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Jumlah korban meninggal hingga hari ini sebanyak 135 orang. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement