Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Kembalikan 3 Berkas ke Polda Jatim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan tiga berkas perkara disertai petunjuk (P-19) kepada Penyidik Gabungan Polri terkait Tragedi Kanjuruhan, Senin 7 November 2022.
Tiga berkas perkara yang dikembalikan, untuk berkas perkara tersangka Ahmad Hadian Lukita. Dirut PT Liga Indonesia Baru ini disangka melanggar pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, berkas tersangka Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC yang disangka melanggar pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga, berkas perkara tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan yang disangka melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, pengembalian berkas dilakukan karena ada hal-hal yang dinilai jaksa belum lengkap dalam proses penyidikan.
"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan penuntut umum kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara, tetapi secara garis besar bahwa dalam 3 (tiga) berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan," kata Fathur.
Karena itu, usai P-19 jaksa memberikan waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan yang telah tertuang.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dihubungi melalui pesan Whatsapp belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.