Tragedi Kanjuruhan, Ini Delapan Tuntutan Resmi Aremania
Tim Gabungan Aremania meminta agar khalayak berhenti memojokkan Aremania sebagai perusuh dalang tragedi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022. Hal itu disampaikan sebagai sikap bersama dari kumpulan pribadi, korwil dan komunitas Aremania.
Dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Oktober 2022, keputusan bersama Tim Gabungan Aremania telah dibuat per Kamis, 6 Oktober 2022. "Rilis ini sengaja diedarkan kepada teman-teman jurnalis baru pada hari ini, Senin 10 Oktober 2022 karena Tim Gabungan Aremania sepakat tidak akan berbicara apapun sebelum 7 hari selesai," tulis keterangan dalam siaran pers tersebut.
Ada delapan poin sikap resmi yang disampaikan tim gabungan.
Minta Tanggung Jawab
Mereka mendesak semua pihak yang terlibat dalam terjadinya pertandingan Arema lawan Persebaya, untuk bertanggung jawab. Mulai dari PSSI, PT. Liga Indonesia Baru, PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Manajemen Arema FC, dan Panitia Pelaksana Pertandingan. Juga pihak aparat keamanan antara lain Polri, TNI, serta Pemkab Malang.
"Untuk bertanggung jawab dan usut tuntas atas jatuhnya ratusan korban jiwa, luka, psikis, dan segala kerugian yang disebabkan oleh tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pertandingan tersebut," kata pernyataan itu.
Kerja Sama dan Perlindungan Hukum
Selanjutnya, menuntut Tim Pencari Fakta Independen Gabungan (TPFIG) bentukan Kemenko Polhukam agar terbuka, transparan, dan bekerjasama dengan Tim Gabungan Aremania.
Tim juga meminta adanya perlindungan hukum, jaminan keamanan, dan pemulihan korban serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi kepada korban, keluarga korban, saksi, dan Aremania.
Perlindungan hukum dan pemulihan juga diminta kepada saksi, korban dan keluarga korban secara maksimal.
Dukungan dari Suporter
Selanjutnya, tim meminta agar menghentikan upaya memojokkan Aremania sebagai pelaku kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, serta memulihkan nama baik Aremania.
Berikutnya, tim juga meminta kepada Aremania dan supporter klub yang ada di seluruh dunia untuk terus menyuarakan permintaan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan, dan memberikan keadilan bagi para korban.
Seluruh korban dan keluarga korban diserukan untuk melaporkan segala bentuk informasi yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Aremania di Posko di Gedung KNPI Kota Malang Jalan Kawi Nomor 24 Kota Malang.
Aremania menuntut jadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai momentum Revolusi Total Sepak Bola Indonesia yang selambat-lambatnya dilakukan oleh PSSI di kompetisi resmi yang akan datang.
Enam Tersangka
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL), kemudian Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, dan Petugas Keamanan Suko Sutrisno. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni 359 KUHP dan pasal 360 dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka selanjutnya berasal dari internal kepolisian. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmad. Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 359 atau 360 KUHP.